Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Dalam pemeriksaan, tersangka Maulana ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas menjalani hukuman, sekitar satu tahun lalu.
Terpisah, Drs HA Gani Subit MM, suami korban yang merupakan Anggota Komisi V DPRD Sumsel dari Fraksi Demokrat membenarkan istrinya, Sulasiyah, yang jadi korban penjambretan tersebut.
Dirinya mengucapkan terima kasih atas kerja keras pihak kepolisian, yang tak kenal lelah berusaha mengungkapnya.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tembak Komplotan Pelaku Jambret Wanita yang Viral di Medsos
“Harapannya Kabupaten Ogan Ilir semakin aman dan nyaman. Ini tentu harapan semua masyarakat Ogan Ilir,” ucap Gani, yang berencana maju pada Pilkada Muratara 2024 mendatang.(dik/iol)