Selanjutnya, kata Kapolres, team Polsek Tanjung Agung terus menyisir ke arah Simpang Meo dan ketika tiba di Desa Pandan Dulang melihat ada Posko Kontrol Batubara yang didirikan LSM Pusaka Gumay dan ada pelaku yang sedang menyetop Truck Batubara.
Melihat hal tersebut anggota Polsek Tanjung Agung langsung mengamankan delapan pelaku bersama barang bukti buku tulis, spanduk bertuliskan Posko Kontrol Batubara dan 7 unit Sepeda motor di Polsek Tanjung Agung guna dimintai keterangan.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 504 KUHP yakni Mengganggu Ketertiban Umum. “Kita ingin memberikan efek jera kepada para pelaku supaya kedepan tidak membuat resah lagi. Kasihan para supir truk, berapa nian penghasilannya,” tegasnya.(*)