PALI, SUMEKS.CO - Pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak bisa diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Hasl tersebut ditegaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui, KBO Reskrim AKP M Arafah saat mensosialisasikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Karena menurut Arafah, dampak Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan berakibat luas, dimana selain berdampak langsung pada kesehatan juga akan mengganggu aktivitas masyarakat serta kerusakan lingkungan.
Atas dasar itulah, pencegahan serta pengendalian terjadinya Karhutla harus dilaksanakan secara serius secara bersama-sama.
BACA JUGA:Tangani Masalah Karhutla, Pemkab PALI Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Juga adanya tindakan tegas bagi para pelaku yang sengaja membakar lahan yang mengakibatkan Karhutla.
"Kasus pembakaran lahan yang menyebabkan Karhutlah tidak bisa diselesaikan melalui RJ. Pengecualian atau pembolehan pembakaran lahan harus dituangkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda)," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk menghindari pembakaran lahan saat membuka lahan baru agar tidak terjerat hukum. Pada sosialisasi rumah RJ, Arafah juga menjelaskan fungsi rumah RJ dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum.
"Rumah restorative justice merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat," jelasnya.(ebi)
BACA JUGA:Operasi Bina Kuruna Musi 2023, Polres Muara Enim Sosialisasi Karhutla Melalui Spanduk dan Brosur