TERBARU! Santri Pertanyakan Kondisi Panji Gumilang, Pengacara: Kami Berusaha Penahanan Ditangguhkan

Rabu 02-08-2023,23:36 WIB
Editor : Zeri

TERBARU! Santri Pertanyakan Kondisi Panji Gumilang, Pengacara: Kami Berusaha Penahanan Ditangguhkan

SUMEKS.CO - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama dan saat ini berada dalam tahanan rutan Bareskrim Polri.

Pengacara Panji, Hendra Effendy, menyatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun akan diurus oleh sahabat-sahabat Panji selama ia berada dalam tahanan.

"Disana pak Panji tidak sendiri. Ya sekarang sahabat-sahabatnya lah yang fokus mengelola di sana," kata Hendra kepada awak media di Bareskrim Polri, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:WOW! 1000 Advokat se-Indonesia Turun Gunung, Pasang Badan Bebaskan Panji Gumilang?

Hendra mengungkapkan bahwa para santri dan pengajar di Al-Zaytun merasa bingung dan ingin mengetahui kondisi Panji. Dia mengatakan bahwa mereka sedang berusaha agar penahanan Panji Gumilang bisa ditangguhkan.

"Para santri dan para ustaz di Ponpes Al-Zaytun masih bertanya-tanya mengenai kondisi Pak Panji. Kami sedang berupaya agar permohonan penangguhan penahanan ini dapat diterima atas dasar kemanusiaan," ujarnya.

"Kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun hingga saat ini belum menerima jawaban secara tertulis. Kami akan terus menunggu," lanjut Hendra.

Hendra menekankan bahwa Panji saat ini berusia 77 tahun. Dia berharap penyidik dapat menangguhkan penahanan kliennya dengan pertimbangan aspek kemanusiaan.

BACA JUGA:UPDATE! Panji Gumilang Resmi Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Janji Pulang Pada Santri Tak Ditepati

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujar Hendra.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. *

Kategori :