Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama.
Dikutip dari kanal YouTube @tvonenews, kabar mengenai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Pada konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama delapan jam.
"Semua sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," Brigjen Pol Djuhandani.
BACA JUGA:HOT NEWS! Panji Gumilang Resmi Sandang Status Tersangka Penistaan Agama, Polisi Punya 3 Alat Bukti
Dikatakan Brigjen Pol Djuhandani, sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang sudah beberapa kali dipanggil ke Mabes Polri.
Namun, pemanggilan yang dilayangkan Mabes Polri tidak digubris Panji Gumilang dengan alasan sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Sudah kita lakukan pemanggilan sebelumnya. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan dan ini pemanggilan yang kedua," tutur Brigjen Pol Djuhandani.
Dijelaskan Brigjen Pol Djuhandani, Panji Gumilang mulai dilakukan pemeriksaan sebagai ssaks, Selasa 1 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, untuk diminta keterangan terkait laporan tentang penistaan agama.
"Pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai. Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG jadi tersangka," beber Brigjen Pol Djuhandani.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi menyandang status tersangka penistaan agama--
Brigjen Pol Djuhandani menambahkan, usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tepatnya pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.
"Dan saat ini saudara PG sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," tukas Brigjen Pol Djuhandani. *