Kasusnya masih soal dugaan penistaan agama.
Penetapan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Usai melakukan gelar perkara usai pemeriksaan pimpinan Al Zaytun itu selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
"Hasil gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam.
Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik Bareskrim juga langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan.
Panji Gumilang masih percaya diri (pede) dan yakin hanya beberapa jam saja diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
“Kalian jangan ikut berpikir, tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh, dan belajarlah baik-baik,” ujar Panji Gumilang saat pamit.
Pimpinan Al Zaytun itu pamit dihadapan ratusan santrinya, Selasa, 1 Agustus 2023.