Alumni Al Zaytun Ucap Alhamdulillah Panji Gumilang Tersangka, Juragan Kopi Pamit dan Take Down Semua Video

Rabu 02-08-2023,04:31 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Dengan naiknya status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka ini, maka dia dalam waktu dekat akan diperiksa lanjutan dalam status sebagai tersangka.

 

Pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka Panji Gumilang adalah pasal  156 a KUHPidana da atau pasal 45 a yata 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

Ancaman hukumannya 10 tahun pejara.

BACA JUGA:2 Anak Pimpinan Al Zaytun yang Suka Shalom Aleichem Itu Kena Ultimatim Penyidik Bareskrim, 2 Kali Tak Hadir! 
Sudah berstatus tersangka, Panji Gumilang akhirnya tidak dapat penuhi janjinya pada para santri Al Zaytun.

 

Pagi tadi, Selasa, 1 Agustus, Panji Gumilang mengatakan di lapangan Ponpes di Indramayu bahwa dirinya hanya akan pergi beberapa jam saja.

 

Sudah itu akan kembali lagi ke Al Zaytun.

 

Tadi ternyata malam ini, Panji Gumilang sudah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka, bahkan penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

BACA JUGA:Tak Mau Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Datang ke Bareskrim, Nasibnya Diujung Tanduk

 

Diketahui penyidik Bareskrim Polri malam ini, Selasa, 1 Agustus 2023 menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.

 

Kategori :