Diantaranya jaksa penyidik memanggil dan memeriksa Edison SH MH, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.
"Benar hari ini terkonfirmasi sudah ada beberapa nama yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Diantaranya ED mantan Kepala BPN Kota Palembang. Selain, Edison yang kini menjabat sebagai Kabid Tanah dan Aset Kanwil ATR/BPN Sumsel.
Penyidik juga memanggil sejumlah nama lainnya untuk diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi.
"Selain ED, turut dilakukan dipanggil dan diperiksa sejumlah namanya yakni tiga orang saksi yang seluruh mantan petinggi BPKAD Sumsel," ujar Vanny.
"Ketiga saksi itu yakni BK dulu selaku Kabid pengelolaan barang milik daerah pada BPKAD Sumsel,” jelasnya.
“Kemudian Inisial AA yang dulu Kasubdid pemanfaatan pada BPKAD Sumsel, serta AP dulu Kasub Pemanfaatan pada BPKAD Sumsel," tambahnya.
Masih kata Vanny, dalam rangkaian penyidikan kasus ini pihaknya bakal terus memanggil sejumlah nama lainnya.