Wajib Tahu! Guru Dilarang Cukur Rambut Siswa, Ancaman Hukumannya Tidak Main-main
SUMEKS.CO - Guru mencukur rambut anak laki-laki di sekolah, hal yang lumrah temui. Namun, semua wajib tahu, bila guru dilarang mencukur rambut laki-laki di sekolah.
Tidak main-main ancaman hukumannya pun 5 tahun penjara. Kok bisa? Tentu saja, sebab hal itu sudah tertuang dalam pasal 77 A Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tidakan mencukur rambut siswa di sekolah ini juga dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan," kata seorang netizen, yang videonya viral di media sosial, diunggah akun snack video @millenialzkece.
BACA JUGA:Minimalisir Temuan, Kadis PMD Banyuasin Larang Kades Bayar Honor Guru TK/PAUD
Perbuatan tidak menyenangkan, jelasnya, juga akan menjerat guru dengan pasal 335 ayat 1.
Tentu saja kita bertanya, bagaimana cara guru atau tenaga pendidikan dalam mendisiplinkan rambut siswa, agar tidak menyalahi aturan?
Caranya dengan membuat sosialisasi dan sanksi yang lebih mendidik, ketimbang langsung memegang gunting dan mencukur rambut siswa di tempat.
Lalu dengan mendatangkan tukang cukur ke sekolah, untuk merapikan rambut siswa yang tidak sesuai aturan. Lalu melaporkan dan memediasi dengan orang tua anak, terkait aturan sekolah.
Tentu ini harus jadi perhatian dan seluruh wajib tahu, bila tidak guru mencukur rambut siswa di sekitar malanggar aturan. Apalagi jika orang tua siswa yang dicukur tidak terima, tentu urusannya bisa dibawah ke rana hukum.
Bagi siswa tentu saja ini juga harus jadi perhatian. Peraturan sekolah dibuat untuk dilaksanakan. Agar tidak ada masalah yang melibatkan hukum, siswa harus mematuhi aturan sekolah.
Video viral ini pun langsung diserbu netizen. Mayoritas netizen tidak setuju atas adanya aturan yang melarang guru mendisiplinkan rambut siswa tersebut.
Seperti yang ditulis akun @Salma Kader845, "undang-undang sekarang bukan untuk kebaika malah membuat anak anak rusak akhlaknya," tulisannya.