Sindir Panji Gumilang Soal Penyimpangan, Wapres Ma'ruf Amin Terancam Digugat?

Minggu 30-07-2023,08:54 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Sindir Panji Gumilang Soal Penyimpangan, Wapres Ma'ruf Amin Terancam Digugat?

SUMEKS.CO - Menko Polhukam, Mahfud MD, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, harus berhadapan dengan gugatan hukum Panji Gumilang. 

Meski gugatan terhadap Mahfud MD, dibatalkan. Ketiganya digugat secara perdata, setelah mengeluarkan pernyataan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Terbaru, Wapres KH Ma'ruf Amin juga terancam digugat Panji Gumilang. Pasalnya, orang nomor 2 di republika ini itu mengeluarkan kalimat yang diduga ditujukan kepada Panji Gumilang.

 BACA JUGA:Panik Hotel Mewah Diselidiki, Panji Gumilang Ungkit-ungkit Jasa ke Bupati Indramayu

Dikutip dari potongan video yang diunggah akun snack video @Syafii AlFata, Ma'ruf Amin menyatakan, yang harus ditoleransi itu perbedaan, bukan penyimpangan. 

"Jadi kalau perbedaan harus ditoleransi, kalau penyimpangan tidak. Bahasa yang dipakai majelis ulama itu dia keluar dari wilayah perbedaan, bukan wilayah perbedaan," tegasnya dalam sebuah acara yang digelar Rabu 26 Juli 2023.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.--

Ma'ruf Amin mencontohkan salah satu penyimpangan yang dimaksudnya itu, seperti perempuan menjadi imam dalam sholat. Itu bukanlah toleransi, melainkan penyimpangan. 

"Misalnya perempuan jadi imam, itu bukan perbedaan, itu penyimpangan namanya itu. 

BACA JUGA:Tak Mau Wisma Disebut Hotel, Panji Gumilang: Itu Sistem modern

Saya kira itu jelas," kata Ma'ruf Amin. 

Sehingga Ma'ruf Amin meminta MUI mendudukkan setiap persoalan itu secara proporsional. Ia yakin MUI masih konsisten hingga saat ini. 

"Makanya majelis ulama harus mendudukkan secara proporsional. Ini majelis ulama konsisten dari dulu. Mudah-mudahan sampai sekarang begitu. Salah satu fungsi majelis ulama memberikan petunjuk," kata Ma'ruf Amin, yang juga mantan Ketua Komisi Fatwa MUI ini. 

Bareskrim Polri tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang dilakukan Panji Gumilang. 

Kategori :