Sidang Gugatan Yayasan Bina Darma Palembang, Hakim Minta Kuasa Hukum Keluarga Tergugat Perbaiki Daftar Bukti

Sabtu 29-07-2023,10:55 WIB
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang Perdata Gugatan Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) dengan para tergugat atas perkara sengketa kepemilikan aset dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 29 Juli 2023.

Yayasan Bina Darma Palembang (YBDB) sendiri sebagai penggugat sedangkan tergugat adalah tergugat 1 (Suheriyatmomo), Tergugat 2 (Rifa Ariani), Terguhat X, Tergugat XI, dan lainnnya yang merupakan mantan pengurus YBDB.

Agenda sidang kali ini adalah bukti surat tambahan terakhir dari para pihak. Persidangan ini dihadiri oleh AHN Lawyers selaku kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII), kuasa hukum para ahli waris Alm. Bochari Rachman (Tergugat III, IV, V, VI), kuasa hukum ahli waris Alm. Zainuddin Ismail (Tergugat VII, VIII) serta perwakilan Kantor Bank BSI cabang Palembang.

Persidangan ini dihadiri oleh AHN Lawyers selaku kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII), kuasa hukum para ahli waris Alm. Bochari Rachman (Tergugat III, IV, V, VI), kuasa hukum ahli waris Alm. Zainuddin Ismail (Tergugat VII, VIII) serta perwakilan Kantor Bank BSI cabang Palembang.

BACA JUGA:Jadwal Sidang 7 Agustus Terdakwa Korupsi Keburu Meninggal, Hukuman Tambahan Tetap Dibacakan Hakim PN Palembang

Penggugat dan para ahli waris Alm. Bochari Rachman pada kesempatan kali ini telah mengajukan bukti surat tambahan yang berkaitan dengan perkara, dimana bukti tersebut telah diperiksa keasliannya dan telah diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara.

“Sementara, terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono (Tergugat I, II, X, XI & XII), Majelis Hakim memberikan teguran kepada kuasa hukum agar memperbaiki daftar bukti dan penomoran alat bukti yang diajukan, hingga Majelis Hakim memberikan skorsing terhadap jalannya sidang sampai dengan pukul 13.30 wib dan mempersilahkan kuasa hukum Keluarga Suheriyatmono untuk memperbaiki daftar bukti dan penomoran alat bukti tersebut,” ujar ujar Kuasa Hukum YBDP dari AHN Lawyer Hanifah L. Nasution, S.H., LL.M didampingi Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H, Romy Tahrizi Amin, S.H, Reggy Hadiwijaya, S.H dan J. Omrie Napitupulu, S.H.

Lanjutnya, bahwa setelah memperhatikan secara seksama alat bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga Suheriyatmono, kami berpendapat jika bukti-bukti yang diajukan bukanlah bukti yang relevan dengan pokok gugatan dan sama sekali tidak mendukung dalil/argumen kuasa hukum yang menyatakan bahwa selama ini Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) melakukan sewa tanah dan bangunan milik Suheriyatmono, Rifa Ariani, Zainudin Ismail dan Bochari Rachman.

“Bahwa pendapat kami tersebut juga diperkuat atau berbanding lurus dengan fakta persidangan dan bukti yang diajukan oleh Kuasa Ahli Waris Bochari, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sejumlah uang yang dinyatakan sebagai sewa oleh kuasa hukum keluarga Suheriyatmono selama ini, tidak lain hanyalah fasilitas bagi pendiri Yayasan Bina Darma Palembang, karena memang secara faktual tidak pernah ada perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan dan tidak pernah ada bukti pembayaran sewa dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, tidak pernah ada penagihan sewa dari pihak lain kepada Yayasan, bahkan seluruh Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan oleh Yayasan Bina Darma Palembang (Penggugat) setiap tahunnya,” terangnya.

BACA JUGA:Selebgram Palembang Novi Atazen Disorot Netizen, Buat Konten Lesty dan Rizky Billar Tanpa Izin

Selanjutnya persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Yayasan Bina Darma Palembang kepada Universitas Bina Darma Palembang ini akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023 dengan agenda penyerahan kesimpulan para pihak.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Palembang untuk tetap menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Palembang dan tidak mengambil serta menyebarkan informasi secara parsial sehingga mungkin dapat merugikan pihak yang berperkara dalam Perkara ini,” pungkasnya.(*)

Kategori :