KPK Akui Khilaf, Minta Maaf ke Petinggi TNI, Kepala Basarnas Teracam Lolos?

Jumat 28-07-2023,20:48 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Untuk penegakan hukum Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK. 

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang," terang Alex. 

BACA JUGA:Tim SAR, Basarnas dan Medis Tiba di Lokasi Kecelakaan Helikopter, Kapolda Jambi dan Rombongan Ditemukan

Sedangkan untuk proses hukum tiga tersangka sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) ditangani oleh KPK.

Dua tersangka yakni MR dan RA ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. 

"Kami ingatkan kepada tersangka MG untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," tambah Alex. 

Tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *

Kategori :