2 pengedar yang tertangkap, DN (24) warga Ngigas Selatan, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Lalu HH (33) asal Tanjakan Mandalajati, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Kedua pelaku kami ringkus di sebuah hotel wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.
Persisnya di sebuah hotel kawasan Jl Demang Lebar Daun.
Sebanyak 33,9 kg sabu-sabu itu, dalam 33 bungkus kemasan cina merek Guanyinwang.
“Barang bukti sabu dari DN dan HH itu, rencananya dari Palembang akan dibawa untuk diedarkan di Kota Surabaya,” bebernya.
Selain barang bukti 2 tas koper berisi 33,9 kg sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya dari dua tersangka itu.