Di Indonesia adanya disepnsasi halangan perkawinan seperti itu terjadi karena pertimbangan bahwa orang beragama katolik masih minoritas di indonesia.
Yang kedua pertimbangan hak asasi, dan yang terakhir di beberaa tempat dimana mayoritasnya adalah umat katolik mialnya keuskupan atambua dipsensasi terhadap Mixta Matrimonia ini sudah tidak ada lagi. *
BACA JUGA:Cinta Beda Agama Buat Apa? Netizen: Sampai Kapan pun Shallom Bukan Jawaban dari Assalamualaikum