30 Saksi Sudah Diperiksa Polisi, Hari Ini Panji Gumilang Tak Hadir Panggilan Penyidik Polri Sebab Sedang Sakit

Kamis 27-07-2023,17:55 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Guru Besar UIN KH Abdurrahman Wahid Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Presiden, Minimal Menteri Pertanian

Gugatan sudah sudah terdaftar PN Jakarta Pusat. 

Panji Gumilang menggugat atas pernyataan Mahfud yang menurutnya mengandung fitnah.

PN juga sudah menjadwalkan sidang pada 30 Juli 2023.

Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo gugatan masuk perkara PMH, perbuatan melawan hukum. “Gugatan itu sama dengan MUI, jadi 2 perkara Panji Gumilang itu disini”, jelasnya.

BACA JUGA:17 Tahun Lalu Gusdur Bilang Al-Zaytun dan Panji Gumilang Sedang Menggali Kuburannya Sendiri, Kini Terbukti 

Sebelumnya, Panji Gumilang seakan merasa diatas angin usai gugat Anwar Abbas Rp1 triliun, akhirnya malah dia digugat balik Wakil Ketua MUI ke pengadilan.

Panji Gumilang akhirnya digugat balik Anwar Abbas sebesar Rp2 triliun (kerugian immateril) dan kerugian materi sebesar Rp0,5. 

Melalui kuasa hukumnya dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila, M Ihsan Tanjung akan secepatnya mendaftarkan gugatan itu.

BACA JUGA:Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun, MUI Siap Bayar Rp1 Rupiah Kerugian Materil Saja, Kalau Perlu Rp10 Rupiah

Sebelumnya, Anwar Abbas digugat pimpinan Al Zaytun itu ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Anwar Abbas digugat atas dugaan menyebut Panji Gumilang sebagai komunis, berdasarkan rekaman di salah satu TV swasta.

“Kami pelajari dan diskusikan dan bahas dengan berbagai ahli bahwa tuduhan yang diberikan Panji Gumilang tidak berdasar,” tegas Ihsan.

Ihsan pun sangat yain apa yang digugat Panji Gumilang berupa perbuatan melawan hukum ini akan ditolak pengadilan.

BACA JUGA:Tabuh Genderang Perang! Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun

“Sebab yang dituduhkan tidak berdasar. Tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta,” jelas Ihsan.

Kategori :