Menurutnya gugatan pimpinan Al Zaytun itu adalah urusan enteng sepele, bahkan sederhana.
Soal gugatan Panji Gumilang, kata Menko Polhukam adalah masalah keci,
“Kecillah, biar berjalan di pengadilan, ada hakim yang menilai,” ujarnya.
Menurut Mahfud nanti gugatan itu akan disidangkan di pengadilan (PN Jakarta Pusat).
“Kalau saya ditanya apakah siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tapi tidak perlu persiapan,” jelasnya.
Menurutnya, masalah gugatan itu adalah urusa hukum.
“Ketemu aja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana hukum itu ada logikanya, dan ada hakimnya oleh sebab itu nanti kita ketemu di pengadilan aja,” katanya.
Mahfud bahkan mengatakan belum baca gugatan tersebut. Bahkan dia tidak ingin baca.