BACA JUGA:Merajuk Nih? Ridwan Kamil Ogah Temui Panji Gumilang, Tabayun Cuma 'Pamer' Al Zaytun Indramayu
Setelah peluncuran dua kapal itu, akan dibangun juga kapal Kanjeng Ratu Kalinyamat. Namun, kapal ini bukan kapal ikan seperti pendahulunya, melainkan kapal penumpang, yang dibangun galangan kapal PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana.
Sekedar informasi, galangan kapal Al Zaytun yang telah disegel Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Oktober 2022 lalu.
Walau disegal, lantaran belum melengkapi izin, tahun ini Panji Gumilang mentargetkan pembangunan 12 kapal, telah selesai 5 kapal.
Informasi ini merupakan hasil investigasi internal Forum Indramayu Menggugat (FIM), yang melakukan aksi demontrasi jilid 1 di Al Zaytun.
Koordinator FIM, Carkaya mengungkapkan, harusnya galangan kapal Al Zaytun yang berada di Jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat itu, masih dalam kondisi disegel. Sebab tidak mengantongi izin.
"Hasil investigasi kami, aktifitas pembuatan kapal masih berjalan. Negara harusnya jangan kalah dengan Al Zaytun," tegasnya, seraya mengatakan, investigasi dilakukan dalam rangka memastikan lima tuntut yang disuarakan FIM.
Carkaya membeberkan, lima kapal yang telah selesai dibangun, KM Gunung Widi, merupakan kapal penangkap ikan, dengan panjang 33 meter, ukuran 600 gross ton (GT).
"KM Gunung Pulosari, kapal penangkap ikan dengan panjang 40 meter, lebar 10,9 meter, dan tinggi 8 meter. KM Kali Nyamat, kapal pengangkut penumpang," ungkap Carkaya.
Kapal keempat, KM Komirah Munjini Bakri, kapal ini memiliki panjang 158 meter, tinggi 50 meter dan lebar 20 meter, memiliki tiga tingkat, yang digambarkan seperti kapal Nabi Nuh. Sedangkan kapal kelima diberi nama seorang tokoh asal Gresik.
"Kayu yang digunakan untuk membangun kapal-kapal raksasa ini, menggunakan kayu ulin yang dilindungi dari Kalimantan, dan kayu meranti dari Kaltim," bebernya.
Sekedar informasi, sejak bulan Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyegel galangan kapal milik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengungkapkan, penyegelan dilakukan terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BACA JUGA:Muncul Parodi Demo Ponpes Al Zaytun, Mak Lampir Hingga Nyi Roro Kidul Pun Ikut Diseret