Garong Uang Negara Ratusan Juta, Gelek Oknum Kades Purun Timur, PALI, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu 26-07-2023,13:33 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Rappi Darmawan

"Kita pikir-pikir karena masih akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan," kata Fadli Habibie.

Diterangkannya, vonis pidana tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari PALI yang mana saat itu menuntut terdakwa Gelek dengan pidan 7 tahun penjara.

Masih kata Fadli Habibie, dalam perkara tersebut sebelumnya adalah penyelidikan dari pihak Polres PALI yang kemudian dilimpahkan ke tim Pidsus Kejari Pali.

Saat disinggung soal ADD yang digunakan oleh terdakwa Gelek untuk apa, Fadli Habibie menjawab sebagaimana terungkap fakta persidangan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

BACA JUGA:Lawan Preman yang Tolak Perbaikan Jalan, Aksi Kades Cantik Ini Jadi Sorotan Warganet

"Separuh lebih uang ADD yang sejatinya untuk pembangunan desa, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri," tukasnya.(*)

 

Kategori :