Banyak Kejanggalan Terungkap Dalam Persidangan, Minta Polisi Usut Tuntas Motif dan Modus Pelaku

Selasa 25-07-2023,20:31 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Keluarga besar korban pembunuhan seorang pelajar kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur E (16) yang terjadi di Jalan Pramuka III Lorong PGRI No 46 RT 01 Rw 04 Kelurahan Pasar 3 Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, minta keadilan dan transfaransi serta pelaku dihukum yang seberat-beratnya. 

"Dalam dua kali persidangan kami keluarga korban seperti tidak dianggap. Kami terpaksa mencari tahu kapan jadwal sidangnya. Ketika disidang kami juga tidak tahu kapan jadwal sidangnya sehingga meski kami sudah di PN Muara Enim kami kecele. Kami kecewa sekali dengan sistim proses hukum yang menimpa anak kami," tegas ayah dan ibu korban Nanang Sopian (44) dan Yeri Pardianti (38) didampingi anak sulungnya Yenas Fitri Alisah (19), Selasa 25 Juli 2023.

Menurut Nanang, pihak keluarga besar pada intinya sudah ikhlas dengan kepergian korban yang merupakan anak bungsunya dari dua bersaudara tersebut, asal proses peradilan dilaksanakan dengan seadil-adilnya dan secara transparan.

Pihaknya memahami jika hal tersebut adalah peradilan anak maka tertutup untuk umum dan pengacara kami otomatis adalah Jaksa.

BACA JUGA:Kepulangan 354 Jemaah Haji Kabupaten Muara Enim Disambut Bahagia dan Haru

Namun kalau untuk keluarga korban sendiri masa harus seperti ditutup-tutupi. 

Dirinya dari pihak keluarga tentu berhak tahu apakah proses peradilan sudah seadil-adilnya atau tidak.

Sebab pada proses peradilan yang pertama banyak terungkap dalam proses peradilan kejanggalan-kejanggalan baik oleh para saksi dan terdakwa sendiri sehingga kami menganggap banyak dugaan kebohongan baik modus dan motif pembunuhan tersebut sehingga pihak aparat penegak hukum bisa mendalami kasus tersebut.

"Pelaku memang masih anak-anak. Namun yang meninggal itu anak kami juga usianya lebih muda dari pelaku. Bagaimana kalau kasus ini menimpa keluarga para penegak hukum," tandasnya.

BACA JUGA:Bicara Nikah Beda Agama Jangan Sesuai Kebutuhan, Nanti Ada Serangan Lebih Keras Lagi, Minta Nikah Sesama Jenis

Ditambahkan oleh Ibu korban Yeri Pardianti (38) didampingi anak sulungnya Yenas Fitri Alisah (19) bahwa dalam fakta persidangan yang menghadirkan para saksi terdakwa, ternyata salah seorang saksi RK membantah jika ia melihat kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh almarhum anaknya kepada terdakwa pada saat duduk dibangku SMP.

Bahkan saksi bingung mengapa dirinya dijadikan saksi. Begitupun pada saat pengakuan terdakwa bahwa saat ia berkelahi (bergumul) dengan korban lemari jati sempat roboh namun ia tegakkan kembali dengan kakinya.

Itu juga tidak mungkin sebab lemari jati itu ukurannya besar dan berat. Selain itu, pada saat persidangan banyak jawaban tersangka yang tidak masuk akal.

Kemudian, lanjutnya, pada saat duduk dibangku SMP, almarhum duduk dikelas 1 SMPN 2 Muara Enim. Sedangkan terdakwa duduk dikelas 3 SMPN 4 Muara Enim yang lokasi sekolahnya berjauhan.

BACA JUGA:Targetkan Penerbitan 10 Ribu Sertifikat Tanah di Kota Palembang Tahun 2023

Kategori :