PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Setelah beberapa kali melakukan penagihan temuan pengerjaan tak sesuai dari para kontraktor, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali berhasil melakukan pemulihan uang negara sebesar Rp1,3 miliar.
Kali ini, uang dengan jumlah tersebut diperoleh dari hasil memediasi permasalahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dengan PD Petro Prabumulih terkait persoalan pembagian laba PD Petro Prabu sejak tahun 2015 hingga 2022.
Hal itu terungkap dalam rapat mediasi antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan PD Petro Prabu yang dimediasi oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH, di aula Kejari Prabumulih, Selasa 25 Juli 2025.
"Atas permintaan Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM kita diminta untuk menyelesaikan persoalan pembagian laba terhadap dana penyertaan modal, yang dilakukan Pemerintah Kota Prabumulih kepada PD Petro Prabu terkait dengan persenan laba sejak tahun 2015 sampai 2022 yang belum disetorkan PD Petro Prabu kepada Pemkot Prabumulih," ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH.
BACA JUGA:Kontraktor di Prabumulih Apresiasi Kinerja Kajari Prabumulih
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa di KPK itu menegaskan, pihaknya selaku Kajari menindaklanjutinya dengan membentuk tim JPN yang diketuai Hendra Mubarok selaku Kasi Datun.
Dikatakannya pula, dalam perkara itu pihaknya bertindak sebagai mediator.
“Jadi kami melakukan mediasi kepada para pihak, terkait persoalan penyelesaian masalah laba ini pengelolaan PD Petro Prabu ini,” ujarnya sembari menjelaskan pihaknya menjadi mediator lantaran para pihak yang bertikai sama-sama plat merah alias pemerintah daerah.
Adapun hasil dari mediasi dan penelaahan yang dilakukan JPN, terdapat hasil akuntan publik dari KAP (Kantor Akuntan Publik) yang menyebutkan bahwasanya laba yang harus diselesaikan oleh PD Petro Prabu sampai dengan 2022 adalah sebesar Rp1.315.251.633,-.
BACA JUGA:Imbau Kontraktor Harus Cicil Temuan BPK Sebesar Rp1,3 Miliar, Ridho Yahya: Jangan Begawe Asal-Asalan
“Jadi ini adalah laba 60 persen yang harus menjadi haknya pemkot Prabumulih, untuk disetorkan kepada pemkot prabumulih melalui kas daerah oleh PD Petro Prabu,” tegasnya seraya menunjukan tumpukan uang yang akan disetorkan ke kas daerah oleh PD Petro Prabumulih melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Ketika ditanya apa alasan PD Petro Prabumulih menunda pembayaran laba kepada pemkot Prabumulih, Roy Riady menjelaskan menurut keterangan dari PD Petro Prabu hal itu terjadi karena penghitungan antara PD Petro Prabu dengan Pertagas Niaga belum klop alias belum pas.
“Sehingga akuntan publik ketika diaudit kita sampaikan kepada mereka (PD Petro Prabu) bahwa itu memang haknya Pemkot Prabumulih, berdasarkan kontrak 60 persen laba harus di setorkan. Alhamdulillah tadi laba itu sudah diberikan pada hari ini,” tuturnya.
Terpisah, Direktur PD Petro Prabu, H Azhari Harun menuturkan keterlambatan pembayaran laba kepada Pemkot Prabumulih terjadi karena selama ini uang yang harus disetorkan tersebut tertahan di Pertagas Niaga.