"Ini jadi presiden buruk. Kalau dalam bahasa perdata, somasi pertama, somasi kedua, somasi ketiga, baru kemudian masuk dalam rana gugatan," jelas Mudzakkir.
BACA JUGA:TERKUAK! Peran Alumni Tel Aviv Dibalik Gagasan Kontroversi Panji Gumilang
Tanpa melakukan somasi juga sebenarnya bisa dilakukan, kata Mudzakkir, meski menimbulkan efek lain. Seperti yang terjadi dengan Panji Gumilang yang mencabut gugatannya.
"Kalau tujuannya bukan untuk gugat, tapi mencemarkan, bergeser, gugatan bisa bermakna pencemaran," tegas Mudzakkir.
Genderang perang gugatan Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun senilai Rp5 triliun, dijawab lugas oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD yang menyatakan siap menghadapi gugatan di Pengadilan.