Dikatakan Mahfud MD, gugatan itu masih ada logikanya dan masih ada perangkat persidangan seperti hakim Pengadilan yang akan memutuskannya.
Dirinya juga mengaku, saat ini belum membaca bahakn tidak ingin membaca isi dari gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya.
"Tapi jangan lupa, urusan tindak pidana yang diduga kan kepada pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan terus kita kawal," tegas Mahfud MD.
Dihimpun dari berbagai sumber informasi, sebelumnya Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Panji Gumilang akan Bangun Pelabuhan Kapal Milik Ponpes Al Zaytun Indramayu di Batam
Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam gugatan yangbdidaftakan secara daring, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD senilai Rp5 triliun.
Gugatan itu diajukan oleh Panji Gumilang, lantaran Panji Gumilang menganggap Menko Polhukam RI Mahfud MD telah menyebarkan fitnah.