SUMEKS.CO - Puluhan emak-emak yang tergabung dalam organisasi Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumsel, geruduk Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 25 Juli 2023.
Kedatangan puluhan emak-emak tersebut, yakni mendukung agar pihak penegak hukum baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun majelis hakim PN Palembang memberikan hukuman setimpal terhadap Selebgram Lina Mukherjee.
Dalam aksi damai bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum, digelar digerbang pelataran parkir gedung PN Palembang kelas IA Khusus Jalan Kapten Arivai Palembang.
Berbagai spanduk bertuliskan dukungan terhadap aparat penegak hukum atas kasus yang menjerat tersangka Selebgram Lina Mukherjee m, yang diagendakan pada hari ini jalani sidang perdana.
"Jaksa Penuntut Umum Tuntut Maksimal Terdakwa Penistaan Agama Lina Mukherje JPU Jangan Tergoda Rayuan Dunia. Kami Mendukung Kalian JPU Wakil Tuhan Dibumi Menegakkan Keadilan," begitu bunyi salah satu spanduk yang di bawa.
"Kami Umat Islam Meminta Terdakwa Dihukum Maksimal, Jangan Ada Negosiasi Dalam Penistaan Agama," tulis bunyi spanduk lainnya dalam aksi damai.
Diwawancarai disela-sela aksi damai, Indriana S.Sos Wakil Ketua II DPW Srikandi mengatakan sengaja menggelar aksi damai sebagai upaya dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat Selebgram Lina Mukherjee.
"Harapannya kepada para penegak hukum untuk dapat memberikan hukuman kepada Lina Mukherjee semaksimal mungkin," singkatnya.
Beberapa waktu lalu, selebgram Lina Mukherjee membuat heboh hingga jadi sorotan publik, dengan membuat konten makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.
Atas ulahnya tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial @lilumukerji.
Video yang diunggah dan di posting Lina Mukherjee ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.
Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, karena rasa ingin tahu.