Jusuf Hamka, dinilai sebagai cerminan dan contoh yang patut ditiru para pengusaha lainnya untuk membangun negara dan menciptakan lapangan kerja.
Seperti dikomentari oleh akun @reno******, "Kesederhanaan pak Jusup Hamka jadi cermin para pengusaha di Indonesia, untuk membangun bersama sama negara ini dan menciptakan lapangan kerja, harta di gunakan untuk memberikan manfaat bagi orang banyak itulah orang besar di hati rakyat,".
Beberapa waktu, Jusuf Hamka sempat menghebohkan publik usai dirinya menagih hutang kepada negara sebesar Rp800 milar.
Dari informasi yang dihimpun, bentuk hutan Negara terhadap Jusuf Hamka bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.
Jusuf Hamka mengaku, belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat, dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.