BACA JUGA:11 Mobil Terbaru Akan Debut di Ajang GIIAS 2023, mulai 10 hingga 20 Agustus di Tangerang
Lanjutnya, pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada Partai Politik peserta pemilu. Edaran tersebut berisi imbauan untuk menahan diri memasang APK sebelum masa kampanye.
“Untuk sekarang belum ada peserta pemilu baik capres atau caleg, maka itu masih dianggap sosialisasi bukan kampanye. Kita juga menungggu petunjuk dari Bawaslu RI mengenai hal tersebut,” jelasnya.
Masih kata Iksan, tidak bisa menyebutkan berapa banyak alat sosialisasi yang dinilai Bawaslu melanggar ketentuan. Hanya saja, pihaknya mengingatkan agar parpol peserta pemilu tidak memasang alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
“Kita mengingatkan agar alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan,” paparnya.
Dia juga mengingatkan kepada semua parpol bahwa berdasarkan UU Pemilu 2017, masa kampanye untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) baru dibuka setelah tiga hari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lanjut Ikhsan, kewenangan Bawaslu baru ada yang berkaitan dengan pengawasan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, Billboard setelah calon ditetapkan. Maka para kontestan wajib mengikuti rambu-rambu yang termuat dalam regulasi Pemilu.
Ditambahkan, untuk partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal, dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018. Tetapi meminta kepada masyarakat jika ada Bacaleg yang melakukan pelanggaran seperti tanpa izin memasang APK di tanahnya bisa melaporkan langsung ke Bawaslu Kabupaten OKI secara resmi, maka akan segera ditindaklanjuti.
“Kita berharap jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran maka bisa melaporkan secara resmi agar jadi akan ditindak lanjutinya," tukasnya. (*)