APK di Kabupaten OKI Mulai Marak, Sat Pol PP Koordinasi dengan Bawaslu
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) khususnya di Kayuagung mulai marak.
Di sejumlah sudut sangat mudah ditemui alat peraga menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Maraknya alat peraga kampanye itu menjadi perhatian Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten OKI.
Sehingga bakal melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pelaku yang Begal Pacar Sendiri di Palembang Ditangkap, Begini Kronologi Kejadian
Dikatakan, Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Rayendra Abadi, pihaknya memang sudah ada rencana untuk melakukan penertiban, tetapi masih akan mempelajari terlebih dahulu mengenai aturannya.
"Kita akan koordinasi dengan pihak bawaslu dengan banyaknya spanduk dan baliho untuk pemilu 2024," ujar Rayen, Minggu 23 Juli 2023.
Diungkapkan Rayen, untuk semua spanduk dan baliho yang telah marak tidak bisa langsung menertibkannya. Jadi harus mempelajari aturan terlebih dahulu.
Sambungnya, pihaknya tidak mau salah mengambil langkah, karena dalam penertiban itu sendiri fungsi Satuan Pol-PP sebagai pelaksana di lapangan.
BACA JUGA:Nokia X 5G 2023 Kapasitas Penyimpanan dan Baterai Besar Cocok untuk Ojol, Dijamin Gacor
"Kalau diluar dari ketentuan Perda, penentuan titik lokasi penertiban itu sendiri tetap menunggu permintaan Bawaslu selaku bagian dari pengawas penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ikhsan Hamidi mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak hak partai politik untuk melakukan sosialisasi setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
Namun jika melihat regulasi, maka partai politik belum bisa melakukan kampanye sebelum digelarnya kampanye resmi pada November 2023 mendatang.
“Spanduk yang ada adalah sebagai alat sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena APK muncul ketika tahapan kampanye sudah masuk. Dan sudah diketahui mana saja peserta pemilu,” kata Ikhsan.