@Dedy Andreas: “Rakyat bersama pk mahfud”
@Ahmad Yajid Yajid: “Panji salah lawan”.
Gugatan sudah sudah terdaftar PN Jakarta Pusat.
Panji Gumilang menggugat atas pernyataan Mahfud yang menurutnya mengandung fitnah.
PN juga sudah menjadwalkan sidang pada 30 Juli 2023.
Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo gugatan masuk perkara PMH, perbuatan melawan hukum. “Gugatan itu sama dengan MUI, jadi 2 perkara Panji Gumilang itu disini”, jelasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang seakan merasa diatas angin usai gugat Anwar Abbas Rp1 triliun, akhirnya malah dia digugat balik Wakil Ketua MUI ke pengadilan.
Panji Gumilang akhirnya digugat balik Anwar Abbas sebesar Rp2 triliun (kerugian immateril) dan kerugian materi sebesar Rp0,5.
Melalui kuasa hukumnya dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila, M Ihsan Tanjung akan secepatnya mendaftarkan gugatan itu.
Sebelumnya, Anwar Abbas digugat pimpinan Al Zaytun itu ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Anwar Abbas digugat atas dugaan menyebut Panji Gumilang sebagai komunis, berdasarkan rekaman di salah satu TV swasta.
“Kami pelajari dan diskusikan dan bahas dengan berbagai ahli bahwa tuduhan yang diberikan Panji Gumilang tidak berdasar,” tegas Ihsan.
Ihsan pun sangat yain apa yang digugat Panji Gumilang berupa perbuatan melawan hukum ini akan ditolak pengadilan.