BPK RI Temukan Penyalahgunaan Dana BOS di 5 Sekolah, Disdikbud Ogan Ilir Lakukan Pembinaan
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mendapati temuan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 di lima sekolah di Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI terhadap lima sekolah yang seluruhnya ada di Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan adanya penyalahgunaan atas belanja dana BOS Tahun Anggaran 2022 lalu.
Adapun lima sekolah yang menjadi temuan BPK RI, yakni, SD Negeri 1 Pemulutan, SD Negeri 5 Pemulutan, SD Negeri 4 Payaraman, SMP Negeri 7 Pemulutan, dan SMP Negeri 3 Indralaya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, membenarkan adanya temuan dari hasil audit yang dilakukan BPK RI untuk lima sekolah di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:BPK Temukan Kerugian Negara, Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang MPPKD
"Kami sudah mendapatkan steering dari BPK RI, agar melakukan pembinaan atas ke-lima sekolah tersebut," ungkap Sayadi kepada SUMEKS.CO, Sabtu, 22 Juli 2023.
Supaya kejadian serupa tidak terjadi di sekolah-sekolah lainnya di Kabupaten Ogan Ilir, menurut Sayadi, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah lainnya yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
"Di dalam pembinaan nanti kami juga akan menghadirkan sejumlah narasumber, seperti dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, BPKP, dan Polres Ogan Ilir," paparnya.
Sayadi juga menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil audit BPK RI ini, pihak lima sekolah tersebut sudah menindaklanjutinya dengan mengembalikan setor balik ke kas daerah.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Terima Penghargaan WTP Dari BPK Provinsi Sumsel
"Yang jelas kami akan selalu melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah di Ogan Ilir, jangan sampai kejadian yang sama terjadi," tegasnya.
Sayadi memastikan, bahwa sekolah-sekolah di Kabupaten Ogan Ilir akan menggunakan dana BOS sebagaimana mestinya. Sehingga, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita ingin sekolah-sekolah di Ogan Ilir menggunakan dana BOS tidak menyalahi aturan yang ada," tutupnya.(*)