NAH LHO! 4 Hari Didaftarkan, Panji Gumilang Malah Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD
SUMEKS.CO - Baru empat hari mendaftarkan gugatan perdatanya terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD, Panji Gumilang malah mencabut gugatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @ekoriswanto10, Jumat,
21 Juli 2023, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, pencabutan ini sudah dilakukan sejak Kamis, 20 Juli 2023.
"Dicabutnya gugatan ini berdasarkan permintaan dari klien kami sendiri," ungkapnya.
Menurut Hendra Effendi, berdasarkan pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu ini, Mahfud MD adalah orang yang baik.
Mahfud MD juga dinilai Panji Gumilang sudah membela dirinya, dengan menyampaikan sejumlah keterangan yang positif tentang pembelajaran Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
Oleh karena itu, Panji Gumilang mengurungkan niatnya untuk menggugat Mahfud MD dengan gugatan perdata sebesar Rp 5 Triliun.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Panji Gumilang benar-benar membuktikan pernyataannya, untuk menggugat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD.
Dikutip SUMEKS.CO dari unggahan akun TikTok @ulum_040, 20 Juli 2023, menyebutkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu itu, telah menggungat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan Panji Gumilang ini, telah membuat publik geger. Pasalnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD dengan kerugian materi Rp 5, namun untuk kerugian immaterinya sebesar Rp 5 triliun.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD ini sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Panji Gumilang menganggap bahwa Mahfud MD diduga telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya.