Banner Pemprov

Gibran Belum Mundur, Denny Indrayana: Pemakzulan Harus Jalan

Gibran Belum Mundur, Denny Indrayana: Pemakzulan Harus Jalan

Denny Indrayana.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkuat usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA. Denny menyebut Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Mantan Wamenkumham ini menyatakan bahwa proses pemakzulan kepada Gibran harusnya berjalan. Harus ada pemakzulan karena Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden.

BACA JUGA:Ini Perjalanan Panjang Gugatan Subhan Terhadap Ijazah Gibran di MA

BACA JUGA:Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran: Uji Kinerja Kebijakan, Jangan Terjebak Propaganda Indonesia Emas

"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya.

Putusan MA

Diketahui pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:PKB Kaji Pembentukan Pansus Ijazah Gibran

BACA JUGA:Kasus Ijazah Gibran, DKPP Terima 2 Aduan Penyelenggara Pemilu

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu. (dri)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: