Panji Gumilang Gugat Perdata Mahfud MD Rp5 Triliun, Sepertinya Pimpinan Ponpes Al Zaytun Salah Mencari Lawan

Jumat 21-07-2023,06:46 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Akan tetapi, lanjut Ikhsan akan lebih baiknya Panji Gumilang berfokus pada pembuktian dalam inti persoalan yang sedang dalam penyidikan atas laporan dugaan penistaan agama kepada pihak kepolisian.

Masih kata Ikhsan, gugagat itu muncul bermula dari persoalan dari Panji Gumilang sendiri, dan itu harus diklarifikasinlangsung oleh Panji Gumilang.

"Bukan malah MUI yang menjawab gugatannya," tutur Ikhsan.

BACA JUGA:Panji Gumilang Disebut Sesat, Dosen UIN: Apakah Ada Jaminan Sesat Masuk Neraka, Emang MUI Punya Neraka? 

Ditegaskan Ikhsan, gugatan itu tidak akan muncul apabila Panji Gumilang tidak membuat sejumlah pernyataan yang kontroversial.

Meski demikia, lebih lanjut dikatakan Ikhsan MUI siap melawan gugatan jika sudah menerima dan mempelajari gugatan dari Panji Gumilang.

Dikabarkan sebelumnya, Panji Gumilang mulai menabuh genderang perang, sosok kontroversi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu tersebut diam-diam ajukan gugatan ke Pengadilan.

Dikabarkan, gugatan Panji Gumilang tersebut dilayangkan kepada lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkhusus kepada Anwar Abbas sebagai wakil umum MUI pusat sebagai pihak tergugat.

BACA JUGA:Helmi Hidayat Sebut MUI Tak Berhak Sebut Panji Gumilang Sesat, Juragan Kopi: Logika Kembalik, MUI Itu Ahlinya

Dilansir dari akun media sosial Snack Video @herrypatoeng, pernyataan gugatan tersebut dikatakan langsung oleh Panji Gumilang melalui dua orang kuasa hukumnya.

Dikatakan kuasa hukum Panji Gumilang, bahwa gugatan Panji Gumilang ini adalah gugatan perseorangan dan kelembagaan MUI itu sendiri.

Yang lebih mengejutkan lagi, kata kuasa hukum dalam petikan permohonan gugatan dalam hal kerugian immateril, Panji Gumilang menggugat para termohon gugatan dengan nilai yang cukup fantastis.

Panji Gumilang meminta kepada pihak tergugat untuk membayarkan ganti rugi immateril senilai Rp1 triliun.

BACA JUGA:Massa Panji Gumilang Demo MUI Padahal Selama Ini Al Zaytun Gencar Kampanyekan Demo Tak Ada Dalam Syariat Islam

Sementara nilai gugatan secara materil, melalui tim kuasa hukumnya Panji Gumilang meminta ganti rugi senilai Rp1 rupiah saja. *

 

Kategori :