Panji Gumilang Gugat Perdata Mahfud MD Rp5 Triliun, Sepertinya Pimpinan Ponpes Al Zaytun Salah Mencari Lawan
SUMEKS.CO - Panji Gumilang gugat perdata Mahfud MD sebesar Rp5 triliun.
Sepertinya pimpinan ponpes Al Zaytun itu salah mencari lawan, dikutip dari akun @ULUM_040.
Berita soal gugatan Panji Gumilang ini banyak menuai komentar netizen, diantaranya:
@nabilayahoo.co.id: “duh Panji salah pilih lawan..”
BACA JUGA:Panji Gumilang Ingin Indonesiakan Budaya Arab, Mau Ubah Tahun Hijriah Jadi Qomariah
@bangahzaahza: “Yg ngegugat orang kuat .yg mendukung orang seindonesia pa mahpud jngan kendor”
@ Wibangga: “Rakyat mendukung pak Mahfud”
@Dedy Andreas: “Rakyat bersama pk mahfud”
@Ahmad Yajid Yajid: “Panji salah lawan”.
Gugatan sudah sudah terdaftar PN Jakarta Pusat.
Panji Gumilang menggugat atas pernyataan Mahfud yang menurutnya mengandung fitnah.
PN juga sudah menjadwalkan sidang pada 30 Juli 2023.