Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH menegaskan, terkait hal itu sudah ada LO (Legal Opinion)-nya.
"Prinsip uang negara itu harus kedepan artinya persetujuan DPRD tidak bisa berlaku surut dan kami sudah memberikan LO yang awalnya itu untuk kedepan bisa diberikan (SPP 100 persen) sepanjang ada kemampuan uang daerah yang disetujui DPRD," tegasnya.
Namun kalau untuk berlaku surut, Kajari tidak memberikan karena itu sudah ada surat perjanjian antara orang tua dengan Pemkot yang bersedia dibantu Pemkot hanya 25 persen. "Kami hanya memberikan pendapat hukum seperti itu," tegasnya. (chy)