"(PBG) belum tuntas sampai saat ini. Saat pembangunan galangan kapal itu, tidak ada perizinan sama sekali dari pemerintah daerah," ungkap Teguh.
Sebelum disegel, Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke galangan kapal yang berada di jalur Pantura, Blok Cibiut Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu itu. Dari situlah terbongkar, bila galangan kapal itu sama sekali belum mengantongi izin.
BACA JUGA:Belum Tuntas Kasus Penistaan Agama, Terkini Panji Gumilang Dilaporkan Kasus Zakat Ilegal
Petugas pun langsung melakukan penutupan pada Oktober 2022 lalu. Setelah dilakukan penyegelan itu, Panji Gumilang tengah menempuh proses perizinan.
"Hingga dilakukan sidak, pihak galangan kapal tidak dapat menunjukkan PBG. Tidak ada izin, semua aktifitas dihentikan," kata Teguh.
Ternyata, Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) dari Kementerian Perhubungan yang harusnya dikantongi, juga belum dimiliki Panji Gumilang. Sebab galangan kapal itu berada di Jalur Pantura atau jalan nasional.
Didalam galangan kapal itu, Panji gumilang tengah memproduksi kapal berukuran raksasa hingga 600 gross ton (GT). Kapal dengan panjang mencapai 58 meter hampir selesai dikerjakan. Tapi semuanya harus dihentikan pengerjaannya. *