Ketika ditanya awak media apakah akan ada tersangka lain? Kajari menyatakan masih ada kemungkinan untuk tersangka-tersangka lain, sebab kasus ini masih akan terus dikembangkan dari para pihak-pihak yang kita mintai keterangan.
Untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada sekitar 23 Saksi dan 4 Ahli yakni dari BPN, ESDM Kemendagri dan BPKP.
Mengenai besarnya kerugian negara mencapai Rp1.868.468.610,99, karena jalan tersebut sudah perkeras oleh Pemkab Muara Enim dan dibawahnya ada kandungan batubara yang sudah ditambang oleh perusahaan.
Atas perbuatan tersangka, sambung Nuril, diduga melanggar Primeir : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Prdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.
BACA JUGA:Tak Ada Alat Pendeteksi Gas, DLH OKI Sarankan Berkoordinasi dengan ESDM Provinsi Sumsel
Sedangkan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun ancamannya jika pasal 2 ayat (1) pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimum 1 tahun.(*)