Masyarakat Minta Okum PT RMK Terlibat Jualan Beli Aset Pemda Ditahan
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Penahanan DI (33), Kades Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, oleh Kejari Muara Enim.
Mendapat sorotan masyarakat dan meminta pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim harus melakukan penahanan kepada oknum saksi PT RMK.
Sebab dalam kasus penjualan berupa akses jalan Pramuka yang merupakan jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021 sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter itu dalam transaksinya ada penjual dan pembeli.
Okum kepala desa menjual senilai Rp74.822.400 kepada perusahaan. Yang menjadi pertanyaan saksi dari pihak PT RMK telah menitipan sejumlah uang sebesar Rp300 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim. Namun belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Bentuk Pusat Kota Baru di Kecamatan Panang Enim dan Sport Center Terpadu
"Oknum dari PT RMK yang diduga terlibat penjualan aset Pemda harus juga dilakukan penahanan. Jangan hanya sebatas kepala desa saja. Apalagi pihak Jaksa menyampaikan bahwa saksi dari PT RMK telah menitipkan uang Rp300 juta. Artinya ada dugaan kuat terlibat," ujar Makmur Tokoh Masyarakat Gunung Megang, Rabu 19 Juli 2023.
Menurut mantan anggota Dewan Kabupaten Muara Enim ini, terjadinya penjualan aset jalan milik pemda tersebut diduga ada kesepakatan antara pejabat desa dengan pihak saksi dari perusahaan.
"Yang jelas semuanya salah dan harus di proses hukum yang berlaku. Kasus ini akan kita kawal dan minta pihak penyidik menegakan hukum dengan tegas serta transparan," tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi melakukan penahanan tersangka DI (33), oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar setelah terbukti menjualkan akses jalan penghubung antar desa milik aset Pemkab Muara Enim.
BACA JUGA:10 Ide Kado Menarik dan Bermanfaat untuk Pengantin Baru
“Kita tahan karena sudah keluar Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar,” kata Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (18/7).
Dimana jalan tersebut dijual oknum kades kepada PT TBBE yang diakuisisi oleh PT RMK senilai Rp74.822.400, yang saat ini jalan tersebut sudah putus karena telah ditambang oleh perusahaan.
Atas perbuatan oknum Kkades tersebut, lanjut Kajari, dari Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar.
Saat ini, tersangka sudah menitipkan uang hasil penjualan Rp74.822.400. Sedangkan dari pihak saksi PT RMK menitipkan uang sebesar Rp300 juta sehingga total uang yang dititipkan sebesar Rp374.822.400.