Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Oknum Kepala Desa di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel

Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Oknum Kepala Desa di Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel

Advokat Dirwansyah S.H atau Cek Dewo, saat mendampingi kliennya di Mapolda Sumsel. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga kembali terjadi, kali ini menimpa korban bernama Imron, 60 tahun, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan fakta lapangan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan salah seorang oknum kepala desa setempat berinisial AY, 34 tahun.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar dengan kisaran luas lahan 6,8 hektare, berdasarkan documen 5 SPH (Surat Pengakuan Hak).

Karena merasa dirugikan, didampingi kuasa hukumnya Dirwansyah S.H, dan Imam Wahyudi S.H, korban akhirnya melaporkan perkara itu ke Mapolda Sumsel, Senin, 13 April 2026.

BACA JUGA:Mediasi Sengketa Lahan hingga Gangguan Kamtibmas, Bukti Nyata Peran Posbankum di OKU Timur

BACA JUGA:Sengketa Lahan di OKI, Polres OKI Kawal Aksi Warga Pedamaran di PT Tania Selatan

Advokat Dirwansyah S.H, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, membenarkan atas kejadian yang menimpah kliennya tersebut.

"Berdasarkan kesaksian tertulis dari klien kami, kejadian ini bermula pada hari Jumat 10 April 2026 lalu sekitar pukul 18.39 WIB," tuturnya.

Korban mendapatkan informasi melalui telepon, dari salah seorang warga bernama Abu Senin yang mengabarkan bahwa tanah miliknya telah diserobot dan dirusak oleh oknum Kades AY dan kawan-kawan. 

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban Imron langsung menelepon anak dari Abu Senin yang bernama Indra. Kemudian, korban memerintahkan anaknya Rini Oktari untuk langsung mendatangi lokasi melakukan pengecekan pada hari Sabtu, 11 April 2026," tuturnya. 

BACA JUGA:Wabup Banyuasin Netta Tinjau Inovasi Olahan Jamur Tiram

BACA JUGA:Cegah Kebakaran Lahan di Ogan Ilir, Kapolres Ajak Seluruh Stakeholder Bersinergi Sejak Dini

Setelah berada di lokasi, ternyata benar terdapat aktivitas pembuatan jalan proyek yang dikerjakan oleh oknum terlapor dan rekan-rekannya.

Masih dilanjutkan pria yang akrab di sapa Cek Dewo itu, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, dilakukan pertemuan mediasi antara korban dan oknum terlapor di rumah Kepala Dusun V desa setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait