"Laporan pengaduan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011," sebutnya.
Keterangan Kapolres Indramayu adanya dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan masyarakat terhadap Panji Gumilang, membuat warganet terkejut.
Warganet pun juga menganggap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang masih banyak kasus lainnya, selain penistaan agama dan dugaan zakat ilegal.
"Waduh, bakalan kena azab tu si Panji Gumilang banyak sekali kasusnya, naudzubillah min dzalik," tulis komentar akun @su******.
"Edan bener si Panji Gumilang, tidak ada habisnya bikin kontroversi kena kasus terus," tulis komentar akun @wen******.
BACA JUGA:Panji Gumilang Sebut 'Celeng' Kawan Manusia: Makanya Nggak Boleh Dimakan
Banyak warganet, mendukung langkah pihak penyidik untuk mengusut tuntas, hingga ke tahap agar Panji Gumilang segera ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.