Haram Hukumnya Istri Mencantum Nama Suami Dibelakang Namanya, UAS: Panggilah Mereka Menurut Nama Bapaknya

Minggu 16-07-2023,05:27 WIB
Editor : Iwan

Haram Hukumnya Istri Mencantum Nama Suami Dibelakang Namanya, UAS: Panggilah Mereka Menurut Nama Bapaknya 

SUMEKS.CO – Belakangan ini menjadi kebiasaan, sang istri mencantumkan nama suami dibelakang namanya.

Kebiasaan ini lazimnya dilakukan oleh kalangan pejabat dan tokoh besar lainnya.

Penambahan embel-embel nama suami seolah menjadi bagian dari strata sosial. 

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Tampar Keras Personil Polri, TNI dan Intel

Nah, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut kebiasaan ini ternyata hukumnya haram menurut Islam.

Dalilnya yang artinya: Panggilah mereka menurut nama bapak mereka. Panggilah mereka menurut nama ayah mereka. “Tak boleh pakai nama orang lain,” tegas UAS.

Dikisahkannya, Rasulullah mempunyai anak angkat bernama Zaid, kemudian ornag-orang memanggilnya Zaid bin Muhammad. 

Hingga turunlah ayat:  Muhammad bukanlah bapak kamu, bukan ayah kamu. Dia adalah Rasulullah. Maka Zaid dipanggil bin Haritsah.

BACA JUGA:Akhir Zaman Umat Islam, Nasrani, Yahudi Terpecah dalam Golongan, Tapi Hanya Golongan Ini yang Masuk Surga 

Bukan cuma mencantumkan nama suami tak boleh, mencantumkan nama ayah angkat dibelakang namapun tak boleh. 

“Bayangkan jika pakai nama suami dibelakang nama wanita. Kemudian sang wanita menikah lebih dari satu kali, maka akan berganti nama berapa kali dia,” ujar UAS.

Karenanya agama islam mencantumkan nama ayah. Karena ayah tak pernah meninggal atau diganti ayah baru. “Yang ada tetap nama ayah kandung,” tegas UAS 

Kisah Zaid bin Haritsah, Sahabat Nabi yang Diabadikan Al-Qur’an.

BACA JUGA:TERKUAK! Ustaz Abdul Somad Beberkan Fakta Soal Nabi Khidir As

Kategori :