Aturan Baru Menteri Nadiem 2024, Guru Dibuat Seperti Dagangan

Sabtu 15-07-2023,08:04 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

 

Kemudian ada juga peraturan tentang seragam pramuka. Seragam pramuka juga, katanya, bukan juga hal yang baru. Lagi-lagi itu tidak memberatkan. 

 

"Nah ada juga peraturan yang memakai soal pakai adat, Pakaian adat itu saya baca aturannya itu dipakai pada saat acara-acara tertentu dan acara perayaan nasional, semisalnya 17 an. Itu juga sudah biasa Bukan sesuatu yang memberatkan juga," katanya. 

 

Ia mengungkapkan apa yang ditangkap alasan Nadiem Makarim mengeluarkan aturan itu. Alasannya untuk mengatur jadwal pemakaian seragam.

 

BACA JUGA:Buntut Aturan Nadiem, Siswa di Papua Pakai Koteka

 

Sebab antara sekolah-sekolah, misal sekolah swasta memiliki pakai dengan corak sendiri, ciri khas masing-masing. 

 

"Nah itu diatur, pakainya hari apa. Jadi menteri Nadiem mau pakaian seragam nasional dipakai sesuai jadwal seluruh Indonesia," jelasnya. 

 

Buntut keputusan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA, banyak pihak yang merasa diberatkan. 

 

Dalam Permendikbud Restek itu juga secara resmi telah menetapkan jilbab, sebagai model seragam sekolah nasional.

Kategori :