"Kita akan menindak orangnya (Panji Gumilang) dalam tindak pidana," tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, dana BOS awalnya masuk ke rekening institusi (Al Zaytun).
"Lalu berpindah ke orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas secara administrasi. Ada juga dana yang pengirimannya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ," beber Mahfud.
BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Bakal Cari Lagi Nama Samaran Panji Gumilang yang Digunakan untuk TPPU
Sebelumnya, Mahfud membuka fakta baru penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Sebanyak 295 bidang tanah atau sertifikat ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang dan keluarganya.
"Agak lebih fantastis lagi, kami sudah melaporkan sertifikat-sertifikat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan dengan kekayaan Al Zaytun. Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan, sudah kami cek ke BPN," kata Mahfud, Selasa pagi 11 Juli 2023.
Namun, penelusuran tidak hanya sampai pada 295 bidang tanah saja, kata Mahfud, masih dilakukan pencarian lagi bila ada nama samaran. Sebab tidak menutup kemungkinan sertifikat menggunakan nama lain.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membeberkan rincian lahan Al Zaytun dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya. Abdul Salam Raden Panji Gumilang, memegang sertifikat hak milik atas nama dirinya sebanyak 107 sertifikat, dengan luas 806.000 meter persegi.