Terapkan Pelayanan Prima, MTSN 1 Muara Enim Tolak Pungli dan Gratifikasi
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Madrasah Tsanwiyah Negeri (MTs) 1 Muara Enim siap menjadi percontohan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bebas pungli dan gratifikasi.
Madrasah itu juga telah menerapkan pelayanan prima, sekaligus menindak keras adanya gratifikasi.
Mulai dari menyampaikan secara langsung kepada masyarakat atau warga MTs Negeri 1 Muara Enim. Serta pemasangan banner dan poster sebagai salah satu bentuk himbauan kepada masyarakat dan keluarga besar madrasah untuk tidak melakukan tindak korupsi.
Kegiatan pelayanan ini dilaksanakan di ruang PTSP MTs Negeri 1 Muara Enim, Kamis 13 Juli 2023.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Muara Enim Ajak Masyarakat Lestarikan Songket Mak Raje
Salah satu Alumni MTs Negeri 1 Muara Enim 1979, A Tarmizi yang akan melegalisir berkas untuk kepentingan administrasi pencalonan Kepala Desa (Kades). Dengan membawa berkas Ijazah Asli serta fotocopyan, berkas sebanyak 10 lembar lengkap dengan map.
Saat di wawancarai A. Tarmizi mengucapkan terima kasih kepada kepala madrasah, PTSP dan seluruh staff yang terlibat.
“Alhamdulillah kami mendapatkan pelayanan yang sangat optimal dari petugas PTSP dan TU dalam penyambutan.Serta pengarahan untuk menyelesaikan legalisir ijazah yang digunakan untuk memenuhi salah satu syarat pemberkasan untuk pencalonan kades,” kata dia.
"Saya sangat berterima kasih karena pelayanan yang ada di MTs Negeri 1 Muara Enim menerapkan sistem tolak gratifikasi/ bebas pungutan liar. Sehingga tidak memberatkan kami selaku pemohon yang akan berurusan di madrasah,” tambah Tarmizi, dikutip enimekspres.bacakoran.co, Jumat 14 Juli 2023.
Dia mengatakan, tujuannya legalisir agar salinan dokumen menjadi sah di mata hukum. Serta menghindari pemalsuan dokumen dari pihak-pihak yang merugikan.
Pengesahan legalisir Ijazah dan SKHUN dibutuhkan stempel basah atau cap sekolah dan tanda tangan oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Muara Enim.
Layanan legalisir ijazah melalui gerbang PTSP MTs Negeri 1 Muara Enim tidak dipungut biaya (gratis) dan menolak keras segala bentuk gratifikasi sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang direncanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muara Enim.
Menolak keras gratifikasi juga dijadikan sebagai pengendalian diri dan menjaga rerputasi Madrasah dari segala bentuk tindakan korupsi.