IRT di Muba Menang Arisan, Tapi Tak Dibayar Bandar, Malah Dipukul Pakai Palu
MUBA, SUMEKS.CO – Saat menagih uang arisan yang belum dibayar, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muba dianiaya sang bandar.
Akibatnya, Romaita (37), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami penganiayaan.
Korban melaporkan kejadiannya yang dialami pada 13 Januari 2023 lalu ke polisi.
Setelah enam bulan, polisi akhirnya menangkap tersangka Winda, warga Dusun Dalam, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, pada Rabu 12 Juli 2023.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH mengatakan, tersangka Winda ditangkap saat berada di rumah orang tuanya.
“Setelah kejadian penganiayaan Januari 2023 itu, tersangka sempat menghilang,” ujar AKP Suvenfri SH dikutip dari sumateraeskpres.bacakoran.co, Jumat 14 Juli 2023.
Dia menjelaskan, saat kejadian korban Romaita yang giliran mendapatkan arisan.
Lalu dia menagih pada bandar arisan, Winda. Keduanya bertemu di warung pecel lele, daerah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA:Bulan Ketiga Mulai Macet, Emak-emak di Palembang Tertipu Arisan Online hingga Setengah MILIAR
“Karena kesal bandar tidak mau membayar uang arisan, korban menampar wajahnya,” terangnya.
Tersangka Winda mengambil pukul besi atau palu yang ada dalam mobilnya lalu menghampiri korban lagi.
“Palu dipukulkan ke kepala korban hingga luka robek, dan ke bagian punggung,” tambahnya.
Usai kejadian itu pelaku kabur selama enam bulan dan kemudian tertangkap pada Rabu 12 Juli 2023 lalu.