- Calon konsumen tidak memiliki rumah
- Identitas calon konsumen belum menerima subsidi perumahaan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil.
BACA JUGA:DPT Kota Palembang Sebanyak 1,2 Juta Jiwa, Begini Kata Ketua KPU
2. Persyaratan dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon konsumen dan pasangan( bagi yang telah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku nikah atau Akta Nikah bagi yang telah menikah(surat cerai bagi yang telah bercerai)
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir
BACA JUGA:Provost Polrestabes Palembang Tertibkan Kendaran Pribadi dan Dinas Personel