Provost Polrestabes Palembang Tertibkan Kendaran Pribadi dan Dinas Personel
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Personel Provost Polrestabes Palembang melakukan penertiban terhadap kendaraan pribadi dan dinas yang masuk ke Mapolrestabes Palembang, Rabu 12 Juli 2023.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam Kompol Akagani mengatakan, bahwa kegiatan ini anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan.
"Kita melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun empat. Kita melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM," kata Akagani, Rabu 12 Juli 2023.
Dalam kegiatan itu lanjut Akagani mengatakan, bahwa ada empat kendaraan yang pihaknya lakukan penindakan.
BACA JUGA:KENA! 4 Sepeda Motor Milik Anggota Polisi Terjaring Razia Provost Polrestabes Palembang
"Ada empat kendaraan yang kita lakukan tindakan, ada yang tidak membawa STNK, ada yang tidak menggunakan plat belakang," ujar Akagani.
Masih dikatakan, dalam hal ini pihaknya melakukan sosialisasi terhadap anggota terkait Standar Operasional (SOP) di parkiran perwira.
"Jadi sesuai arahan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Bahkan hanya kendaraan Perwira yang bisa memarkirkan kendaraan di Mapolrestabes Palembang. Selain itu tidak boleh parkir," ungkap Akagani.
Masih dikatakan Akagani, bagi kendaraan yang pihaknya tahan harus melengkapi hal yang dilanggarnya.
BACA JUGA:Kendaraan Langgar Disiplin, Provost Polda Sumsel Berikan Sanksi
"Harus melengkapi apa yang mereka langgar, kalau tidak motor akan kita tahan," jelas Akagani.
Akagani menambahkan, untuk anggota yang terkena dalam kegiatan ini, akan terkena sangsi disiplin.
"Anggota yang terjaring akan terkena sangsi disiplin," tegas Akagani.
Dia menjelaskan, bahwa bila anggotanya menemukan kendaraan masyarakat yang salah parkir akan langsung anggotanya tindak.