DPR mengaku sudah libatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi, diantaranya; organisasi profesi, akademisi, layanan Kesehatan, dan lembaga keagamaan, juga telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh pemerintah.
Setelah berbagai pembahasan dilalui dengan melibatkan elemen publik, UU Kesehatan hasilkan aturan-aturan yang terdiri atas 20 Bab dan 458 Pasal
Kedepannya, Puan berharap layanan kesehatan lebih berkualitas. Juga citra bangsa Indonesia meningkat di mata dunia. *