"Nah itu yang keputusan pemerintah tetang Al Zaytun," tutup Mahfud.
Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dedengkot Ponpes Al Zaytun itu mengakui lebih dari 30 pertanyaan diberikan kepadanya oleh penyidik Bareskrim.
Salah satu pertanyaan itu, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Panji pun mengakui perna berurusan dengan hukum.
Bahkan pengadilan menyatakan dirinya bersalah, dan telah mengeluarkan putusan dengan kekuatan hukum tetap.
"Apakah ada ketetapan hukum? Perna ada. Berapa itu ketetapan hukumnya? Saya perna dihukum 10 bulan," kata Panji kepada wartawan, usai dimintai keterangan, yang diunggah akun snack video @aiRahma1026.
Lalu Panji juga dicecar pertanyaan oleh awak media, bila terpenuhi unsur penistaan agama, sudah siapkah Panji menyandang status tersangka.
"Belum sampai kesana (penetapan tersangka). Jangan ngomong siap (tersangka) tidak siap, urusannya belum selesai," kata Panji.