"Untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena tersangka ini posisinya sebagai perempuannya," ungkapnya.
Untuk tersangka ini dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "
Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik," tukasnya. (*)