"Untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena tersangka ini posisinya sebagai perempuannya," ungkapnya.
Untuk tersangka ini dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "
Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik," tukasnya. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 13-06-2024,08:37 WIB
Ria Wilastri: Ijazah Belum Dibagikan, Bukan Ditahan
Rabu 15-05-2024,10:06 WIB
Cek Fasilitas Belajar, Pj Bupati Kunjungi Sejumlah Sekolah di Ogan Komering Ilir
Kamis 08-02-2024,16:56 WIB
Ayu Ting-Ting Dikabarkan Dilamar Anggota TNI, Bakal Melangsungkan Pernikahan?
Sabtu 03-02-2024,18:00 WIB
Kadisdikbud Ogan Ilir Hadiri Pembukaan KKG dan K3S, Ini Pesannya untuk Guru dan Kepsek
Sabtu 03-02-2024,16:10 WIB
Demi Tingkatkan Kinerja Disdik Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Kepsek Ciptakan Inovasi Maju dan Modern
Terpopuler
Senin 17-06-2024,08:41 WIB
Modus Cewek Sikat 143 Handphone di Pabrik Sat Nusa Persada Batam, Si Muka Paling Polos Pakai Kotak Momogi
Senin 17-06-2024,09:27 WIB
Deretan Artis yang Berkurban Tahun Ini, Ada yang Beratnya Hampir 1 Ton, Siapa Saja?
Senin 17-06-2024,06:30 WIB
Begini Cuaca Idul Adha di Sumatera Selatan,17 Juni 2024
Senin 17-06-2024,08:38 WIB
Uya Kuya ke Makam Vina Cirebon, Semula Cuaca Cerah Tiba-tiba Mendung dan Hujan
Terkini
Senin 17-06-2024,20:54 WIB
Pria 19 Tahun Habisi Cewek Janji Open BO Bisa Main Berkali-kali Tapi Malah Dikasih Hanya 1 Kali
Senin 17-06-2024,20:53 WIB
KOCAK Tingkah 2 Havva yang Viral, Yang 1 Bocah Imut Bikin Gemas dan Yang 1 Lagi Nauzubillah
Senin 17-06-2024,20:34 WIB
Bek Tangguh Spanyol Sargio Ramos Resmi Meninggal Sevilla, Kemana Akan Berlabuh?
Senin 17-06-2024,20:21 WIB
Pesona Jembatan Teluk Muba Masih Jadi Spot Favorit Muda Mudi untuk Kumpul di Momen Lebaran
Senin 17-06-2024,20:18 WIB