"Untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena tersangka ini posisinya sebagai perempuannya," ungkapnya.
Untuk tersangka ini dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "
Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik," tukasnya. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 13-06-2024,08:37 WIB
Ria Wilastri: Ijazah Belum Dibagikan, Bukan Ditahan
Rabu 15-05-2024,10:06 WIB
Cek Fasilitas Belajar, Pj Bupati Kunjungi Sejumlah Sekolah di Ogan Komering Ilir
Kamis 08-02-2024,16:56 WIB
Ayu Ting-Ting Dikabarkan Dilamar Anggota TNI, Bakal Melangsungkan Pernikahan?
Sabtu 03-02-2024,18:00 WIB
Kadisdikbud Ogan Ilir Hadiri Pembukaan KKG dan K3S, Ini Pesannya untuk Guru dan Kepsek
Sabtu 03-02-2024,16:10 WIB
Demi Tingkatkan Kinerja Disdik Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Kepsek Ciptakan Inovasi Maju dan Modern
Terpopuler
Rabu 26-06-2024,12:26 WIB
Warga Maskarebet Gempar, Ada Mayat Korban Pembunuhan Diduga Pekerja Koperasi yang Dilaporkan Menghilang
Selasa 25-06-2024,21:04 WIB
Jelang Laga Big Match Reuni Legend Sriwijaya FC, Stadion GSJ Palembang Diperiksa, Syahrial Oesman: Harus Siap!
Rabu 26-06-2024,14:04 WIB
Buntut Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Palembang, DPD LAI Lapor ke Kejati Sumsel Desak Diusut Tuntas
Terkini
Rabu 26-06-2024,20:46 WIB
Polres OKI Restorative Justice Kasus Pembuangan Bayi Dalam Kardus, Ini Sebabnya!
Rabu 26-06-2024,20:31 WIB
Saatnya Portugal Ambil Napas, Tapi Tidak Untuk Cristiano Ronaldo di Laga Terakhir Grup F Dini Hari Nanti
Rabu 26-06-2024,20:23 WIB
Difitnah di Medsos, Oknum Mahasiswi di Palembang Terancam Undang-Undang ITE
Rabu 26-06-2024,20:16 WIB
Dua Kelompok Saling Serang, Wiwit Meregang Nyawa Diduga Jadi Korban Salah Sasaran, 2 Orang Terluka
Rabu 26-06-2024,19:51 WIB