Sering Menginap, Pelatih Paskibra Cabuli Siswa Sendiri

Selasa 11-07-2023,20:29 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

"Untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena  tersangka ini posisinya sebagai perempuannya," ungkapnya. 

Untuk tersangka ini dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "

Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik," tukasnya. (*)

 

 

Kategori :