Diplomasi Kerupuk Ala Panji Gumilang, Netizen: Omonganmu Empuk Tapi Penuh Muslihat

Selasa 11-07-2023,19:05 WIB
Editor : Zeri

 

Salah satu pertanyaan itu, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Panji pun mengakui perna berurusan dengan hukum. Bahkan pengadilan menyatakan dirinya bersalah, dan telah mengeluarkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. 

 

"Apakah ada ketetapan hukum? Perna ada. Berapa itu ketetapan hukumnya? Saya perna dihukum 10 bulan," kata Panji kepada wartawan, usai dimintai keterangan, yang diunggah akun snack video @aiRahma1026.

 

Lalu Panji juga dicecar pertanyaan oleh awak media, bila terpenuhi unsur penistaan agama, sudah siapkah Panji menyandang status tersangka. 

 

"Belum sampai kesana (penetapan tersangka). Jangan ngomong siap (tersangka) tidak siap, urusannya belum selesai," kata Panji. 

 

BACA JUGA:Pegawai Al Zaytun Dibuat Seperti Bebek, Alumni: Panji Gumilang Wajib Bayar Rp 2,1 M Pada 116 Guru Diusir Paksa

 

Koreng Panji Gumilang ini sebenarnya sudah dibeber pendiri Al Zaytun, Imam Suprianto. Dalam video yang beredar di media sosial, Imam Suprianto bercerita, tahun 1994 dirinya bersama Haji Sarwan mendirikan Al Zaytun. Kemudian Haji Sarwan sakit-sakitan. 

 

"Saya sebagai salah satu pendiri dengan Haji Sarwan almarhum. Karena badan pendiri itu tinggal saya sendiri, Pak Sarwan sudah tidak lagi di kampus, tidak lagi dengan kita. Beliau sakit. Maka kami menggap perlu menambah anggota badan pendiri," kata Imam, yang juga Pendiri Yayan Pesantren Indonesia.

 

Setelah melalui proses, diangkatlah Panji Gumilang, MYR Agung Sedayu, Abu Sabit dan Abul Halim, dalam jajaran badan pendiri, mendampingi Imam Suprianto. 

Kategori :