"Diharapkan bisa memberikan suport itu Israel. Kan terakhir kita ikuti perkembangannya kan seperti itu," ungkapnya.
Disisi lain Imam mengungkapkan, tahun 2010 dirinya dilengserkan dari Al Zaytun. Panji Gumilang dan Abdul Halim merekayasa pengunduran diri dari Badan Pembina Al Zaytun.
"Diadakanlah rapat Badan Pembina. Seolah-olah saya hadir disitu, seolah-olah saya menyatakan pengunduran diri. Dan tanda tangan saya dipalsukan. Jadi saya enggak ikut rapat, enggak perna menyatakan pengunduran diri," tegas Imam.
BACA JUGA:Dosen Al Zaytun Berasal dari UIN Jakarta, Panji Gumilang Dituding Lakukan Bai'at Terhadap Dosen UIN
Atas pemalsuan itu, Imam pun menempuh jalur hukum. Imam melaporkan Panji Gumilang dan Abdul Halim ke Mabes Polri.
"Panji gumilang perna dipenjara, kena pidana kan 2014-2015. Panji Gumilang kena 10 bulan, abdul Halim kena 18 bulan," jelas Imam.*